Makna Riddah menurut bahasa ialah kembali dari meninggalkan sesuatu menuju ke sesuatu yang lainnya. Sedangkanmenurut syarak ialah putusnya Islam dengan niat kufur, berucap kufuratau berbuat kufur, seperti sujud kepada berhala, baik sujudnya atas dasar mentertawakan atau karena nekat atau juga karena kepercayaanseperti mempercayai adanya dzat baru yang membuat alam.
Riddah adalah keluar dari
Islam baik dengan perkataan, perbuatan maupun dengan keyakinan.
Misalnya, enggan membayar zakat, puasa atau haji karena dianggap tidak
wajib atau meyakini Muhammad dusta. Tapi keyakinan yang tidak disertai
perbuatan, belum dianggap murtad.
Perbuatan murtad diancam dengan dua hukuman, yaitu hukuman mati sebagai hukuman pokok dan dirampas harta bendanya sebagai hukuman tambahan.
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, laludia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yangp sia-siaamalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghunineraka, mereka kekal di dalamnya.
Mawlana Muhammad Ali dan Muhammad Hasyim Kamali juga menyatakan bahwa murtad yang diancam dengan hukuman mati adalah yang setara dengan desersi. Hukuman mati dalam kasus murtad telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat Mazhab Hukum Islam. Namun kalau seseorang dipaksa mengucap sesuatu yang berarti murtad sedangkan hatinya tetap beriman, maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman ,kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanyauntuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, laludia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yangp sia-siaamalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghunineraka, mereka kekal di dalamnya.
Mawlana Muhammad Ali dan Muhammad Hasyim Kamali juga menyatakan bahwa murtad yang diancam dengan hukuman mati adalah yang setara dengan desersi. Hukuman mati dalam kasus murtad telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat Mazhab Hukum Islam. Namun kalau seseorang dipaksa mengucap sesuatu yang berarti murtad sedangkan hatinya tetap beriman, maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad.
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman ,kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman, akan tetapi orang yang melapangkan dadanyauntuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar